Di sini kami akan membagikan sebuah artikel tentang contoh soal pajak penghasilan pasal 25. Namun sebelum lanjut ke inti topik utama. Kamu perlu mengetahui secara singkat mengenai hal hal tersebut. Apa Yang Di Maksud Pajak Penghasilan Pasal 25 ?
Pajak penghasilan pasal 25 yaitu sebuah angsuran pembayaran pajak penghasilan dari kamu untuk wajib pajak setiap bulan dalam setiap tahun berjalan. Angsuran ini adalah tarif PPh 25 badan.
Bagi kamu yang belum mengetahui secara detail dan lengkap mengenai pajak penghasilan pasal 25. Kamu bisa simak penjelasan nya di artikel ini.
Penjelasan Pajak Penghasilan Pasal 25
Berikut ini kami akan sampaikan penjelasan yang mudah untuk kamu pahami, Simak hingga akhir agar kamu lebih mengetahui tentang perpajakan.
1. Ketentuan Besarnya Angsuran
Sebagaimana yang ada pada Pasal 25 ayat (1) di atas, bahwa besar angsuran dalam PPh 25 yaitu sebesar pajak penghasilan kamu yang terutang menurut SPT Tahunan.
2. Ketentuan Angsuran Sebelum SPT Tahunan Di Beritahukan
Merujuk pada Pasal 25 ayat (2) UU PPh. Besaran angsuran pada pajak yang harus kamu bayar untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Sama dengan besarnya angsuran pada pajak untuk bulan terakhir tahun lalu.
Sedangkan dalam Pasal 25 ayat (4) disebutkan. Apabila dalam waktu satu tahun pajak berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu. Besarnya angsuran pada pajak di hitung kembali berdasarkan SKP yang berlaku mulai bulan selanjutnya setelah adanya penerbitan pada SKP.
3. Siapa yang Menghitung Angsuran PPh 25?
Seperti yang kamu ketahui, penerapan pajak penghasilan di negara Indonesia menganut pada sistem self assessment. Yang artinya kamu sendiri yang melakukan penghitungan, penyetoran hingga pelaporan pajak penghasilan darimu.
Namun adakalanya Direktorat Jenderal Pajak yang menentukan seberapa besar angsuran pada PPh 25 tersebut. Sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh.
4. Rumus Tentang Perhitungan Pajak
Berikut ini kami akan menjelaskan sedikit tentang rumus perhitungan pada pajak penghasilan pasal 25. PPh Pasal 25 yaitu sebuah angsuran pembayaran pajak pada penghasilan kamu yang terutang. Untuk rumusnya bisa kamu lihat di table ini.
Besar PPh Yang Terutang (PPh 29) di bagi 12 bulan = Angsuran pada pembayaran pajak (PPh 25) |
5. Jumlah Besar PPH Terutang yang Perlu di Angsur Setiap Bulannya
Untuk mengetahui berapa jumlah besar PPh yang terutang dari tahun pajak yang bersangkutan yang perlu di bayarkan setiap bulannya. Yaitu dengan cara kamu harus menghitung terlebih dahulu. Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang di kalikan dengan tarif PPh yang sudah berlaku, lalu di bagi 12 bulan.
Setelah kamu mengetahui tentang cara mengecek pajak. Di bawah ini kami akan membagikan contoh soal dan jawabannya.
Contoh Soal Pajak Penghasilan Pasal 25
Berikut ini kami akan memberikan beberapa contoh perhitungan angsuran pada pajak PPh Pasal 25.
PPh yang terutang pada berdasarkan hitungan SPT Tahunan PPh badan tahun 2023 Vika yaitu sebesar Rp200.000.000. Maka perhitungan pada angsuran PPh Pasal 25 yaitu sebagai berikut:
PPh Terutang Tahun Pajak 2022: Rp 200.000.000 kemudian Di kurangi seperti table di bawah ini.
PPh yang sudah di potong pemberi kerja yaitu sebesar (Pasal 21) | Rp 30.000.000 |
PPh yang dipungut oleh pihak lain Sebesar (Pasal 22) | Rp 5.000.000 |
PPh yang sudah di potong oleh pihak lain sebesar (Pasal 23) | Rp 6.500.000 |
Kredit PPh dalam luar negeri (Pasal 24) | Rp 7.500.000 (+) Jumlah total kredit pajak sebesar = Rp 48.000.000 |
Kemudian selisih angsuran | Selisih Yang harus di bayarkan sebagai berikut ini : Rp.200.000.000 – Rp.48.000.000 = Rp.52.000.000 Angsuran PPh 25 = Rp.52.000.000/12 bulan Rp.4.333.333 |
Dengan demikian, besaran yang harus di bayarkan pada angsuran pajak setiap bulan untuk tahun 2023. Yaitu Rp52.000.000 dibagi 12 bulan = yaitu sebesar Rp4.333.000
Penutup
Cukup sampai di sini penjelasan dan mengenai contoh soal pajak penghasilan pasal 25. Semuga artikel ini bisa bermanfaat, Terima Kasih.
Pembelajar dan penyuka dunia teknologi. Suka sekali berbagi pengetahuan lewat tulisan. Terimakasih sudah membaca salah satu tulisan saya.